46 Hari, Polda Sumatera Utara Ungkap 673 Kasus Narkotika

    46 Hari, Polda Sumatera Utara Ungkap 673 Kasus Narkotika
    Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan (tengah), Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi (kiri), Wakapoldasu Brigjen Ronny Samtana (kanan), Selasa (29/10/2024).

    MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta jajarannya dalam periode 13 September hingga 28 Oktober 2024 (46 hari), Selasa (29/10/2024) sekira pukul 10:30 wib.

    Jumlah kasus dan tersangka selama periode ini terdapat 673 kasus narkotika yang berhasil diungkap, dengan 838 tersangka yang diamankan, terdiri dari pengguna 152 tersangka, jaringan pengedar 686 tersangka.

    Barang bukti yang disita meliputi Sabu: 396, 63 Kg, Ganja : 29, 03 Kg, Pil Ekstasi : 62.929 Butir. Kokain : 1, 56 Kg.

    Rincian Jaringan Narkotika Internasional Jaringan Malaysia-Asahan, sedangkan Nasional di beberapa jalur distribusi di indonesia, termasuk jalur Aceh-Medan-Kendari, Asahan-Tanjung Balai, Rokan Hilir-Medan, Aceh-Medan-Lampung.

    Modus penyelundupan narkotika yang di bungkusan sabu dalam plastik biru, dimasukkan ke viber kuning, dan diangkut dengan kapal nelayan, sabu dalam koper dan ransel yang dibawa melalui Bandara Kuala Namu. Ekstasy dan sabu dalam tas yang disimpan di bagasi atau kursi belakang mobil.

    Penyelundupan narkoba tantangan serius bagi keamanan nasional Indonesia, sebagai salah satu negara dengan populasi terbesar di dunia, menghadapi tantangan besar dalam hal keamanan dan kesehatan masyarakat akibat penyelundupan narkoba. Permasalahan ini tidak hanya terkait dengan kesehatan individu, namun juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan keamanan negara secara keseluruhan. 

    Upaya ini berhasil menyelamatkan 1.771.809 orang. Asumsi ini didasarkan pada perkiraan dampak perlindungan setiap jenis narkotika terhadap jumlah pengguna.

    Pasal dan ancaman hukuman para tersangka dikenai Pasal 114, 112, dan 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

    Jalur masuk narkotika ke Provinsi Sumut, Polda Sumut mengidentifikasi jalur laut Malaysia melalui Tanjung Balal dan Bagan Asahan, Jalur darat Provinsi Aceh melalui Langkat dan Provinsi Riau melalui Medan, Jalur udara Provinsi Aceh melalui Deli Serdang.

    Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yemi Mandagi menjelaskan komintmennya untuk memberantas narkoba sesuai dengan perintah atasan.

    "Komitmen dan arahan dari pimpinan pusat bahwa kita harus menjalankan ini terus menerus. Total barang bukti hari 396 Kg sabu, 29 kg ganja, 62.929 ekstasi, dan yang belum pernah kita ungkap adalah kokain sejumlah 1, 56 kg, " jelas Whisnu.

    Kapoldasu juga berpesan akan memberikan tindakan tegas dan terukur bagi siapa saja yang berani mengedarkan barang - barang haram diwilayah Polda Sumatera Utara.

    medan sumut medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Tak Diperhatikan Pemerintah Simalungun,...

    Artikel Berikutnya

    Perhelatan PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Kota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Cek Sarana dan Prasarana Pelabuhan Penyeberangan KSPN Danau Toba, Dirjen Perhubungan Darat Disambut Tortor Batak Toba
    H-4 Lebaran, Kepala KSOPP Monitoring Arus Penyebrangan dan Pelabuhan Tigaras Mulai Dipadati Wisatawan
    Arus Balik Simanindo ke Tigaras Ramai Lancar, KMP Sumut I dan II Beroperasi Hingga Jam 21
    Pemkab Simalungun Gelar Layanan Adminduk dan Kesehatan Kepada Masyarakat di Kecamatan Silou Kahean
    Peringati Hari Pahlawan, PHRI Simalungun Gelar Aksi Bersih di Tepi Pantai Danau Toba
    Longsor di Jalan Parapat-Simarjarunjung Hingga Kini Belum Diperbaiki, Pemerintah Diminta jangan Tutup Mata
    Pemkab Simalungun Gelar Layanan Adminduk dan Kesehatan Kepada Masyarakat di Kecamatan Silou Kahean
    Wakil Bupati Simalungun Hadiri Open Ceremony Danau Toba Rally Asia Pasific Rally Championship 2023 di Kaldera Nomadic Toba
    Mantan Bupati Samosir Kenakan Baju Tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
    Bayar Zakat Secara Online, BRI Bersama Baznas Sumut Jalin Kerjasama
    Ditandai Pengibaran Bendera Merah Putih, Pemkab Simalungun Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2024
    Pasca Banjir Bandang, Akses Menuju Desa Simangulampe Terputus, PT ASDP Perbantukan KMP Asa-Asa Evakuasi Warga
    Pisah Sambut Kasi Giatja Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Sukses
    Unit Tipidkor Sat Reskrim Polrestabes Medan Endus "Bau Busuk" di Revitalisasi Lapangan Merdeka Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2022
    Viral Ratusan Penumpang Naik ke Atas Kapal, KSOPP Danau Toba Jatuhi Sanksi Tegas Kepada Nahkoda Kapal Motor KM Dosroha 5

    Ikuti Kami