Kapolda Sumut: Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat 

    Kapolda Sumut: Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat 

    Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi menegaskan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran. Kapolda menekankan, RJ tidak diberlakukan kepada permasalahan apapun saja, tetapi yang memenuhi syarat.

    “Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara, ” jelas Kapolda dalam keterangan resmi, Senin (4/8/23).

    Menurut Kapolda, RJ diharapkan bisa memberikan keadilan di masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp.2.500.000.

    Utnuk benar-benar tepat sasaran, Kapolda memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek. Sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

    Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat.

    Ditambahkan Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.

    “Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu jiga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice, ” ujar Kapolda.

    Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal.

    Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. 

    “Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi, ” ungkap Kapolres.

    sumut
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wisatawan dan Pengguna Jasa Penyeberangan...

    Artikel Berikutnya

    Resmi Jadi Pj Gubernur Sumut, Hassanudin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Cek Sarana dan Prasarana Pelabuhan Penyeberangan KSPN Danau Toba, Dirjen Perhubungan Darat Disambut Tortor Batak Toba
    H-4 Lebaran, Kepala KSOPP Monitoring Arus Penyebrangan dan Pelabuhan Tigaras Mulai Dipadati Wisatawan
    Sukseskan Pemilu 2024, Pj Gubernur Sumut Titip Pesan Penting Ini Pada Media dan Influencer
    PT PPSU Uji Coba Penerapan Tiket Elektronik di Lintasan Tigaras-Simanindo, Kepala KSOPP Danau Toba Apresiasi
    Tingkatkan Kunjungan Wisatawan ke Danau Toba, Toba Pulp Lestari Support Event KFC Danau Toba Rally 2023
    Longsor di Jalan Parapat-Simarjarunjung Hingga Kini Belum Diperbaiki, Pemerintah Diminta jangan Tutup Mata
    Lestarikan Seni dan Budaya, Disbudparekraf Simalungun Gelar Pagelaran Budaya Drama Tari Musikal bertajuk Turahan
    Pemkab Simalungun Gelar Buka Puasa Bersama dan Pelayanan Kepada Masyarakat
    Desa Wisata Hariara Pohan Raih Juara ke II ADWI 2023, BPODT Ucapkan Selamat dan Apresiasi
    H-2 Natal 2023, KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Beroperasi Hingga Dini Hari
    Ditandai Pengibaran Bendera Merah Putih, Pemkab Simalungun Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2024
    Pasca Banjir Bandang, Akses Menuju Desa Simangulampe Terputus, PT ASDP Perbantukan KMP Asa-Asa Evakuasi Warga
    Pisah Sambut Kasi Giatja Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Sukses
    Unit Tipidkor Sat Reskrim Polrestabes Medan Endus "Bau Busuk" di Revitalisasi Lapangan Merdeka Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2022
    Viral Ratusan Penumpang Naik ke Atas Kapal, KSOPP Danau Toba Jatuhi Sanksi Tegas Kepada Nahkoda Kapal Motor KM Dosroha 5

    Ikuti Kami